{"id":190,"date":"2020-02-20T12:44:45","date_gmt":"2020-02-20T12:44:45","guid":{"rendered":"http:\/\/a-empat.com\/?p=190"},"modified":"2021-01-06T10:13:30","modified_gmt":"2021-01-06T10:13:30","slug":"pengupahan-berkeadilan-menurut-hukum-islam-kajian-terhadap-ump-dki","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/a-empat.com\/?p=190","title":{"rendered":"Pengupahan Berkeadilan menurut Hukum Islam: Kajian terhadap UMP DKI"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-191 alignleft\" src=\"http:\/\/a-empat.com\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/Eva-zulfa-213x300.jpg\" alt=\"\" width=\"213\" height=\"300\" srcset=\"http:\/\/a-empat.com\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/Eva-zulfa-213x300.jpg 213w, http:\/\/a-empat.com\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/Eva-zulfa-391x550.jpg 391w, http:\/\/a-empat.com\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/Eva-zulfa-356x500.jpg 356w, http:\/\/a-empat.com\/wp-content\/uploads\/2020\/02\/Eva-zulfa.jpg 500w\" sizes=\"auto, (max-width: 213px) 100vw, 213px\" \/>Sistem pengupahan buruh perusahaan di Indonesia telah banyak menyebabkan konflik seperti adanya jenjang kesejahteraan yang terlalu menyolok antara pimpinan dan bawahan. Telah terjadi pemisahan dan polarisasi berupa perkembangan golongan yang memiliki pekerjaan yang baik dengan memperoleh gaji tinggi, dapat meningkatkan kedudukan sosial, terjamin kebutuhan hidup, dan memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Pada pihak lain, perkembangan bawahan (buruh) dengan pekerjaan yang berat, waktu yang panjang, pekerjaan yang berganti-ganti dan tidak memiliki kepastian dalam pekerjaan (sistem kerja kontrak dan outsourcing). Di samping itu, buruh dibayar dengan upah yang sangat murah dengan tunjangan yang sangat minim.<\/p>\n<p>Upah murah terjadi akibat kebijakan pemerintah bersama para pengusaha yang menjadikan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) seorang lajang dengan tingkat hidup paling minim dan komponen KHL dengan harga termurah di pasar sebagai pijakan dalam menentukan besarnya upah (UMP) seorang buruh sehingga mereka tidak memperoleh upah, kecuali upah yang hanya cukup untuk melangsungkan kehidupannya agar mereka tetap dapat bekerja. Dalam konteks ini, sebenarnya buruh belum memperoleh upah. Mereka hanya memperoleh biaya hidup (biaya operasional) sebulan sehingga bisa bekerja. Begitupun untuk upah penyesuaiannya (upah sundulan) yang tertuang di PKB antara pengusaha dan serikat buruhnya. Adapun penyebab lain sehingga buruh dibayar dengan upah murah menurut para pengusaha adalah dikarenakan persentase porsi (pengeluaran biaya) untuk upah terlalu kecil, terjadi beban biaya operasional dan suku bunga bank yang terlalu tinggi serta terlalu banyak pengeluaran untuk pungutan illegal.<\/p>\n<p>Sistem pengupahan berkeadilan menurut Islam merupakan alternative untuk dapat menyelesaikan permasalahan sistem pengupahan di Indonesia. Visi dan misi dari pendirian perusahaan adalah kemaslahatan dengan menciptakan kesejahteraan totalitas antara <em>sahib al-mal<\/em>, <em>mustajir<\/em> dan <em>ajir<\/em> serta negara dan lingkungan dimana perusahaan berada. Melalui pendekatan <em>syirkah-inan wa al-ijarah<\/em>, maka akan diperoleh maksimasi pendapatan buruh sehingga \u201cnilai lebih\u201d dari hasil kerjanya akan diperoleh buruh sebagaimana haknya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sistem pengupahan buruh perusahaan di Indonesia telah banyak menyebabkan konflik seperti adanya jenjang kesejahteraan yang terlalu menyolok antara pimpinan dan bawahan. Telah terjadi pemisahan dan polarisasi berupa perkembangan golongan yang memiliki pekerjaan yang baik dengan memperoleh gaji tinggi, dapat meningkatkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20],"tags":[],"class_list":["post-190","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-seri-disertasi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/190","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=190"}],"version-history":[{"count":4,"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/190\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":232,"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/190\/revisions\/232"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=190"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=190"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/a-empat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=190"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}