Konsep Ijtihad dalam Menemukan Hukum Syara: Studi Komparasi Perspektif al-Syaukani dan al-Suyuthi
DOI:
https://doi.org/10.63705/jils.v1i1.4Abstract
Ijtihad adalah upaya mencari solusi terhadap permasalahan syariat yang belum terjawab secara jelas dalam Al-Qur'an dan Al-Sunah. Dengan perkembangan pemikiran manusia yang dinamis, ijtihad menjadi penting ketika masalah baru muncul. Ijtihad melibatkan pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan hadis, dan dilakukan dengan usaha maksimal untuk menemukan hukum syariat yang dapat diimplementasikan. Penting bagi ijtihad untuk sesuai dengan konsep Maqasid Syariah, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan menjaga agama, nyawa, keturunan, harta, dan akal pikiran. Ijtihad harus dilakukan secara objektif tanpa kepentingan pribadi, seperti yang dicontohkan oleh Sayyidina Umar Bin Khattab dalam mengumpulkan dan menuliskan naskah Al-Qur'an. Namun, kemampuan berijtihad melemah seiring waktu akibat keadaan yang jumud dan lemahnya kreativitas, yang berujung pada stagnasi pemikiran. Pembaharuan ijtihad diperlukan dengan fokus pada Maqasid Syariah. Sejarah Islam mencatat kontribusi besar ulama dalam mengembangkan teori dan praktik ijtihad, termasuk Imam Al-Syaukani dan Imam Al-Suyuti. Tulisan ini membahas konsep, metode, dan proses ijtihad melalui studi komparatif pandangan kedua ulama tersebut, menggunakan metode studi pustaka untuk menganalisis literatur terkait, serta memaparkan konsep yang mengedepankan Maqasid Syariah dan bebas dari kejumudan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khodijah Firdaus As (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.