Fiqh Mawaris: Panduan Kewarisan Islam
Kata kewarisan berasal dari kata waris, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia waris berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal. Al-mawaris adalah disiplin ilmu islam yang mengatur pembagian harta warisan kepada sesiapa yang berhak mendapatkannya. Kewarisan dalam hukum Islam kewarisan disebut Ilmu Faraidh. Kadang disebut juga Mawaris.Continue Reading