Daf’u al-Darar dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama: Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah DKI Jakarta tahun 2010-2014
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tujuan pensyariatan hukum Islam (maqasid al-shari‘ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Konsep menolak kemudaratan (daf‘u al-darar) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan melahirkan watak hukum yang bersifat responsif terhadap nilai keadilan dan kemanfaatan. Artinya semakin responsif sebuah hukum Islam terhadap kondisi d}arar dalam sengketa perkawinanContinue Reading