February 2020

Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tujuan pensyariatan hukum Islam (maqasid al-shari‘ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Konsep menolak kemudaratan (daf‘u al-darar) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan melahirkan watak hukum yang bersifat responsif terhadap nilai keadilan dan kemanfaatan. Artinya semakin

Secara umum penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan yang baik dan efektif, dan dilaksanakan secara konsisten akan mendukung pemenuhan hak-hak warga negara dan menjamin ketertiban sosial. Dalam kaitannya dengan peraturan pendirian rumah ibadat, sosialisasi dan pelaksanaan secara konsisten peraturan Walikota Bekasi

f
1942 Amsterdam Ave NY (212) 862-3680 chapterone@qodeinteractive.com

Error: Contact form not found.

Free shipping
for orders over 50%