Penulis: Roimun
Halaman: x + 233
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Harga: Rp. 84.500
Buku ini lahir dari keinginan untuk menjembatani pemahaman atas ajaran Islam dalam konteks hukum (ahkam) dengan realitas kehidupan sosial yang dinamis. Tafsir ahkam yang disajikan di sini bukanlah semata-mata upaya untuk merinci peraturan, melainkan untuk memperkaya wawasan dan memberikan pemahaman yang mendalam tentang maksud di balik ketentuan-ketentuan hukum Islam.
Selain itu, buku ini juga mengeksplorasi hubungan yang kompleks antara ahkam dan pranata sosial. Sebagaimana kita ketahui, Islam tidak hanya mengajarkan aturan-aturan keagamaan, tetapi juga memberikan panduan dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, dalam buku ini, kami berusaha mengaitkan konsep-konsep hukum Islam dengan prinsip-prinsip sosial yang membentuk tatanan masyarakat.
Buku ini bahan-bahannya sebagian besar dari berbagai catatan perkuliahan dan makalah serta tulisan lain yang penulis lakukan selama ini, dalam rangka proses belajar mengajar (memberikan perkuliahan) di perguruan tinggi. Tetntu saja setelah berusaha diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan keilmuan. Namun sungguhpun demikian, penulis tetap menduga bahkan berkeyakinan dalam buku ini masih terdapat beberapa kekurangan dan bahkan mungkin kekeliruan yang terjadi di luar keinginan dan kehendak penulis.
Buku ini terdiri dari 14 bab:
Bab 1 Pengantar tafsir ayat ahkam
Bab 2 Tafsir ayat tentang hukum bunuh diri
Bab 3 Tafsir ayat tentang zakat
Bab 4 Tafsir ayat tentang jual beli dan riba
Bab 5 Tafsir ayat tentang khamar
Bab 6 Tafsir ayat tentang makanan dan hewan sembelihan
Bab 7 Tafsir ayat tentang pernikahan dengan ahli kitab
Bab 8 Tafsir ayat tentang hijab
Bab 9 Tafsir ayat tentang kewajiban menegakan keadilan dan menunaikan amanat
Bab 10 Tafsir ayat larangan berkhianat dan membela orang salah
Bab 11 Tafsir ayat ahkam tentang kepemimpinan suami dalam keluarga
Bab 12 Tafsir ayat tentang cara bergaul dengan istri
Bab 13 Tafsir ayat ahkam tentang poligami
Bab 14 Tafsir ayat ahkam tentang rhada’ah