Editor: Arief Subhan
Halaman: viii + 128
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Harga: Rp. 70.000
Buku ini menceriterakan bagaimana mengatasi kendala-kendala penelitian. Yang jelas sebagian besar peneliti PPIM adalah alumni pesantren sekaligus berpengalaman dalam penelitian. Sebagai alumni pesantren, para peneliti memahami keadaan dan budaya pesantren, seperti konsep takzim dan bagaimana hubungan santri dengan kiai/ustadz. Sementara itu, sebagai peneliti yang berpengamalan, mereka sudah terbiasa menghadapi bagaimana mendapatkan data.
Ada faktor lain yang ikut membuat penelitian terlaksana dengan baik, yaitu dukungan kuat keluarga dan para alumni pesantren. Selain akademisi dan peneliti, banyak keluarga dan paraalumni pesantren kini menjadi pimpinan di kementrian/lembaga, legislatif, organisasi kemasyarakatan Islam, dan media. Mereka termasuk di antara pegiat advokasi kesetaran gender, HAM, dan perlindungan anak dan sangat prihatin dengan kasus-kasus kekerasan seksual di beberapa pesantren. Para alumni tersebut ikut terlibat aktif memper-juangkan pesantren menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk tumbuh.
Pesantren sendiri sejak tahun 2019 de jure telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, banyak peraturan perundangan, seperti Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, menuntut pesantren memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak dari kekerasan termasuk kekerasan seksual. Apalagi sekarang menjadi pilihan bagi sebagian anak dari kalangan menengah, terpelajar, dan perkotaan, pesantren tentu semakin dituntut memenuhi aspirasi masyarakat luas.
Tim penulis menghadirkan perspektif mendalam sebagai kontribusi terhadap pengembangan pembelajaran dan refleksi mengenai riset yang melibatkan anak, serta dinamika ketahanan, kekuatan, dan kerentanan sistem pendidikan pesantren di Indonesia. Karya ini tidak hanya memperkaya kapasitas pembaca untuk melaksanakan penelitian yang beretika, tetapi juga mendorong lahirnya kajian lain yang relevan dan kontekstual. Lebih jauh, buku ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya advokasi dalam membangun ekosistem pesantren yang mengedepankan hak-hak anak di Indonesia.