Teori Ekonomi Bagi Hasil: Kegagalan ‘Self Regulating’ Ekonomi Kapitalis dan Konstruksi Teori ‘Self Regulating’ Bagi Hasil Berdasarkan Tujuh Norma Dasar Ekonomi

Teori Ekonomi Bagi Hasil memberikan landasan teoritis bagi sebuah sistem ekonomi yang menerapkan bagi hasil antara pengusaha dan buruh sebagai pengganti dari upah buruh. Di dalam sistem Ekonomi Bagi Hasil, upah dihapus karena; membuat ekonomi menjadi tidak ‘self regulating(wage rigidity keynes), mengandung resiko krisis yang tinggi, menciptakan konflik abadi laba-upah atau konflik abadi pengusaha-buruh, mewarisi hubungan perbudakan majikan-pelayan dan tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan manusia. Dari sudut pandang normatif Islam, upah perlu dihapus karena mengandung sifat prefixed seperti riba. Mengandung gharar karena adanya ruang eksploitasi (ghabn fahish) yang diciptakan oleh mekanisme konflik laba-upah.

Tujuannya adalah mendorong terciptanya perekonomian bangsa-bangsa yang dilandasi oleh prinsip keadilan, kebebasan, kerjasama dan persamaan manusia (justice, freedom, synergic cooperation and equalitiy principles) serta tanpa eksploitasi, tanpa bunga, melalui sistem ekonomi bagi hasil, untuk kesejahteraan bersama yang lebih baik dan lebih stabil. Sistem Ekonomi Bagi Hasil adalah sistem ekonomi yang dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut menuju kesejahteraan bersama yang berkelanjutan.

Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah berpotensi besar untuk berkembang lebih baik di dalam iklim Sistem Ekonomi Bagi Hasil. Transparansi dan built-in control perusahaan Bagi Hasil dapat menghilangkan resiko negatif dari asymmetric information; moral hazard and adverse selection, yang mengancam pembiayaan mudharabah. Perusahaan dengan skema Bagi Hasil membuat resiko asymmetric information, biaya supervisi dan biaya monitoring di dalam pembiayaan mudharabah menjadi rendah. Dengan demikian sistem usaha Bagi Hasil mendukung perbankang syariah untuk meraih tujuan utamanya; ekonomi bebas riba dan bebas gharar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *