Implementasi Peraturan tentang Pendirian Rumah Ibadat: Studi Evaluasi Kebijakan Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi 2006- 2014

Secara umum penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan yang baik dan efektif, dan dilaksanakan secara konsisten akan mendukung pemenuhan hak-hak warga negara dan menjamin ketertiban sosial. Dalam kaitannya dengan peraturan pendirian rumah ibadat, sosialisasi dan pelaksanaan secara konsisten peraturan Walikota Bekasi Nomor 16 tahun 2006 tentang tata cara pemberian izin pendirian rumah ibadat, akan mampu mendukung pemenuhan hak-hak warga dan mampu memelihara ketertiban serta kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan Jatiasih kota Bekasi.

Sebagaimana yang dipahami, Peraturan Walikota Bekasi ini dikeluarkan sebagai upaya preventif menghindari konflik sosial antar umat beragama yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadat. Efektifitas sebuah peraturan sedikit banyak ditentukan oleh sosialisasi yang dilakukan kepada Aparatur Pemerintah baik di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan di wilayah kecamatan Jatiasih. Hal ini penting sebab aparatur pemerintah memiliki peran yang sangat vital dalam rangka efektifitas peraturan tersebut di lapangan. Kesalahpahaman atau ketidakpahaman atau ketidaktahuan aparatur pemerintah dalam hal peraturan pendirian rumah ibadat di wilayah kecamatan Jatiasih kota Bekasi, sedikit banyak memberikan ruang bagi ketidakefektifan pelaksanaan regulasi itu di lapangan.

Studi ini menunjukan bahwa pertama, sosialisasi atas peraturan Walikota ini sangatlah minim baik di Tingkat Kecamatan maupun Kelurahan. Hal ini tentu berpengaruh pada pemahaman Aparatur Pemerintah atas regulasi itu sendiri. Selain itu, terdapat juga problem teknis dimana sosialisasi ini tidak didukung secara baik dengan pengadaan jumlah buku pedoman yang memuat peraturan Walikota di maksud secara memadai, akibatnya banyak aparatur pemerintahan selain tidak mengikuti acara sosialisasi juga tidak pernah membaca peraturan itu dalam bentuk tertulis. Pemahaman tentang pentingnya peraturan Walikota bagi aparatur pemerintah, harus menjadi perhatian, mengingat bahwa dewasa ini pengurusan IMB yang diatur dalam perwal menjadi bagian dari syarat bagi bantuan pemerintah atas sarana peribadatan. Tanpa IMB sebuah rumah ibadat tidak akan mendapatkan bantuan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, aparatur pemerintah harus memahami peraturan Walikota secara umum dan juga keterkaitan peraturan Walikota dengan bantuan yang disediakan oleh pemerintahn daerah untuk rumah ibadat.

Selain itu studi ini juga membuktikan bahwa terdapat banyak aparatur pemerintah yang tidak memahami peraturan Walikota tersebut. Bahkan sebagian dari aparatur pemerintah tidak tahu tentang peraturan Walikota tersebut. Hal ini tentu sedikit banyak memiliki kaitan dengan munculnya banyak rumah tinggal dan ruko-ruko yang tidak memiliki izin atau rekomendasi. Padahal pada peraturan Walikota telah disebutkan bahwa rumah tinggal dan ruko oleh dijadikan tempat ibadat sementara, dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ada, salah satunya harus seijin pemilik bangunan dan pengantar dari Lurah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *