Kajian ini membuktikan bahwa mudarib yang trustwrothy/amanah dan reliable dapat mereduksi agency problem dalam kontrak mudarabah pada perbankan syariah di Indonesia. Hasil temuan:
1. Dari perspektif statistik deskriptif:
Perbankan syariah Indonesia menawarkan pembiayaan mudarabah kurang dari 20% dari seluruh pembiayaan, hal ini disebabkan karena tingkat risiko pembiayaan yang sangat tinggi pada produk mud}a>rabah. Lebih dari 70% melakukan praktik mudarabah mutlaqah, dibandingkan dengan mudarabah muqayyadah, karena mudarabah muqayyadah secara operasional sulit dilakukan dan mengandung risiko reputasi. Sebagian besar pembiayaan mudarabah mempunyai tenor di bawah 3 tahun, hal ini disebabkan karena masa panen terjadi setelah 3 tahun dan utang lunas sesuai dengan umur ekonomis modal kerja. Lebih dari 60% bank syariah Indonesia mempunyai kontrak mudarabah pada industri perdagangan, karena perdaganan itu sederhana, mudah diawasi, risiko lebih kecil, dan turn over lebih cepat.
2. Dari perspektif analisis regresi:
Riset ini kemudian mengidentifikasi secara kuantitatif indikator-indikator baik yang ada pada proyek maupun yang terdapat pada mudarib yang dipertimbangkan oleh sahibul mal dalam memberikan pembiayaan mudarabah. Terdapat 13 indikator yang berhubungan dengan proyek dan 15 indikator yang berhubungan dengan mudarib. Setelah dilakukan penyaringan secara statistik, ditemukan bahwa ada dua indikator utama yang berhubungan dengan proyek dan ada 3 indikator utama yang berhubungan dengan mudarib. Setelah dilakukan analisis gabungan antara indikator proyek dan indikator mudarib, akhirnya tiga indikator mudarib tersebut menjadi faktor yang paling mempengaruhi. Indikator-indikator ini terdapat pada dimensi Reputasi yang terdiri dari: Track Record (Rekam Jejak), Keahlian Sesuai dengan Bisnis, dan Familiar dengan Pasar.