Kata kewarisan berasal dari kata waris, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia waris berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal. Al-mawaris adalah disiplin ilmu islam yang mengatur pembagian harta warisan kepada sesiapa yang berhak mendapatkannya.
Kewarisan dalam hukum Islam kewarisan disebut Ilmu Faraidh. Kadang disebut juga Mawaris. Kata fara’idh adalah bentuk jamak dari lafadz “Faridhah” yang berarti “Mafrudhah”, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya (ketentuannya), karena saham-saham yang telah dipastikan kadarnya.
Buku ini disuguhkan untuk para mahasiswa atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah FIQH MAWARIS. Disusunnya buku ini karena dirasakan masih kurangnya buku referensi yang berkaitan dengan pembahasan masalah tersebut. Mata kuliah Fiqh Mawaris merupakan mata kuliah utama serta sangat penting bagi mahasiswa sebagai calon Sarjana Hukum Islam. Oleh karena itu dalam buku ini dibahas secara konseptual dan komprehensif tentang hal-hal yang berhubungan dengan warisan.
Keseluruhan tulisan dan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini kiranya dapat membantu mahasiswa dalam mengembangkan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang Fiqh Mawaris. Buku ini tentunya sangat layak untuk dijadikan bahan/acuan bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran pada mata kuliah yang berhubungan dengan fiqh mawaris.