Fiqh Mawaris: Panduan Kewarisan Islam

Kata kewarisan berasal dari kata waris, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia waris berarti orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal. Al-mawaris adalah disiplin ilmu islam yang mengatur pembagian harta warisan kepada sesiapa yang berhak mendapatkannya.

Kewarisan dalam hukum Islam kewarisan disebut Ilmu Faraidh. Kadang disebut juga Mawaris. Kata fara’idh adalah bentuk jamak dari lafadz “Faridhah” yang berarti “Mafrudhah”, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya (ketentuannya), karena saham-saham yang telah dipastikan kadarnya.

Buku ini  disuguhkan untuk para mahasiswa  atas dasar kebutuhan untuk memenuhi kelengkapan buku ajar pada mata kuliah FIQH MAWARIS. Disusunnya buku ini karena dirasakan masih kurangnya buku referensi yang berkaitan dengan pembahasan masalah tersebut. Mata kuliah Fiqh Mawaris merupakan mata kuliah utama serta sangat penting bagi mahasiswa  sebagai calon Sarjana Hukum Islam. Oleh karena itu dalam buku ini dibahas secara konseptual dan komprehensif tentang  hal-hal yang berhubungan dengan warisan.

Keseluruhan tulisan dan pokok-pokok pikiran yang tertuang  dalam buku ini kiranya dapat  membantu   mahasiswa dalam  mengembangkan  wawasan  dan ilmu  pengetahuan dalam bidang  Fiqh Mawaris. Buku ini tentunya sangat layak  untuk dijadikan bahan/acuan bagi mahasiswa yang mengikuti proses  pembelajaran pada mata kuliah yang berhubungan dengan  fiqh mawaris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *