Inspirasi tulisan sederhana dalam buku ini tercetus dari kondisi sosial masyarakat di saat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Kondisi tersebut menimbul-kan keterbatasan yang tak terbayangkan sebelumnya sehingga Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian dilanjutkan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hampir seluruh daerah dan kota-kota di Indonesia dalam rangka menekan tingkat penularan virus yang demikian massif. Hal tersebut sedikit-banyaknya menimbulkan kesulitan yang harus dicarikan solusinya agar tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memenuhi kebutuhan atau hajat hidup manusia meskipun dalam kondisi sulit dan terbatas.
Proses Tawkil Wali Nikah bil Kitabah yang telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 terkadang juga menghadapi kesulitan untuk diterapkan karena situasi dan kondisi yang memaksa seperti dalam kondisi pandemi Covid-19 tersebut. Hal ini juga perlu dicarikan solusinya melalui kajian ilmiah agar dapat memberikan alternatif manakala menemukan kondisi tertentu yang menyebabkan kesulitan.
Kajian dalam buku ini mencoba memberikan alternatif dalam proses tawkil wali nikah dengan mengakomodir perkembangan zaman yang terus berubah seiring dengan perkembangan intelektual dan gaya hidup masyarakat. Tujuannya agar semakin terbukti bahwa hukum Islam itu memang benar-benar bersifat elastis dan dapat diterapkan dalam kondisi apapun juga atau disebut dengan istilah shâlih li kulli zamân wa makân.