Hak Waris Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

Buku ini menyimpulkan bahwa hak anak waris di luar pernikahan tetap dikatakan tidak dapat saling mewarisi dari ayah biologis karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak melengkapi unsur kewarisan dan bertentangan dengan asas kewarisan Islam. Meskipun demikian, anak di luar perkawinan dapat menuntut haknya dengan jalan wasiat wajibah. Selain itu, perlu diketahui pula bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengikat secara mutlak bagi para penegak hukum karena sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi hanya bersifat declaratoir atau deklaratif. Akan tetapi, pengadilan dapat menetapkan hak-hak di luar perkawinan dengan ijtihad hakim. Dengan demikian, semakin progresif suatu putusan maka semakin menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang diambil dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu UUD 1945, UU Peradilan Agama, UU Mahkamah Konstitusi, UU Perkawinan, UU HAM, UU Perlindungan Anak, Declaration of The Right of The Child 1959, UU Kekuasaan Kehakiman, KHI, Hukum Adat, KUH Perdata, Yurisprudensi dan Traktat. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah jurnal, tesis, disertasi serta wawancara para hakim. Adapun sumber data lainnya yaitu hukum tersier yang digunakan adalah kamus hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, pengamatan/obsservasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *