Posisi Yuridis Honorarium Advokat Terdakwa Korupsi

Korupsi telah menjadi isu sentral dalam praktik hukum di Indonesia. Diagnosis perilaku tentang korupsi tampaknya semakin endemi, yang dilakukan oleh pelaku bisnis atau para elite birokrat dengan cara yang profesional. Skandal korupsi telah mewabah secara internasional ke setiap negara, nilai-nilai budaya tertentu seolah memberikan peluang bagi koruptor untuk melakukan praktik tersebut, sehingga kasus ini tergolong extra-ordinary crimes.

Di sisi lain, seorang advokat dituntut untuk melakukan pembelaan terhadap klien yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dengan profesionalitas yang tinggi. Sekalipun kliennya adalah tersangka/terdakwa korupsi, ia tetap dituntut untuk membela dan mendampingi. Jasa hukum advokat dalam pembelaan, berhak dihargai dengan honorarium yang pantas dari kliennya. Terdapat pro kontra tetang keberadaan honor advokat. Ada yang menganggap bahwa seorang advokat yang membela terdakwa korupsi terlibat dalam kasus kliennya tersebut. Bukan hanya itu, honor yang diterimanya pun termasuk ke dalam bentuk tindak pidana korupsi. Adapula yang beranggapan bahwa mengambil upah atas jasa advokat diperbolehkan, karena termasuk dalam kategori ijarah dalam bidang jasa.

Buku ini mencoba mendeskripsikan kedudukan honor advokat terdakwa tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Islam. Buku ini layak dibaca dan dikaji oleh mahasiswa studi hukum Islam dan para pengkaji perkembangan hukum kontemporer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *