Penulis: Isnan Ansory, Lc., M.Ag.
Halaman: xii + 180
Ukuran: 14,5 x 21 cm
Harga: Rp. 67.500
Ibadah qurban yang disyariatkan setiap tahun sekali di dalam ajaran Islam merupakan ibadah yang memiliki kedudukan tinggi. Ibadah ini termasuk ibadah tertua yang disyariatkan dalam kehidupan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Suatu ibadah yang menjadi salah satu tanda keimanan seorang mukmin kepada Tuhan-nya.
Dalam praktiknya, ibadah ini juga tidak terlepas dari adanya silang pendapat di antara para ulama, khususnya dari kalangan 4 mazhab. Bahkan dari sejak pembahasan seputar hukumnya saja, para ulama sudah berbeda pendapat, apakah dihukumi sebagai ibadah yang wajib, atau sebatas sunnah. Belum lagi dalam praktik pelaksanaannya.
Atas dasar ini, buku ini disusun untuk menjelaskan secara terperinci perbedaan 4 mazhab terkait hukum-hukum seputar ibadah qurban. Dengan harapan, untuk memberikan wawasan yang luas bagi para pembaca terkait perbedaan para ulama tersebut, sekaligus untuk bisa menjadi wasilah adanya sikap saling menghargai perbedaan.
Adapun ibadah aqiqah, maka disyariatkannya ibadah ini sebagai salah satu bentuk penghargaan Islam terhadap tradisi yang baik dan telah hidup sebelum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad – shallallahu ‘alaihi wasallam – datang. Islam sangat menghargai suatu tradisi yang baik selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Namun jika suatu tradisi mengandung hal yang baik dan yang buruk sekaligus, hal itu pun disikapi Islam secara adil. Hal-hal yang baik tetap dilestarikan dan hal yang buruk akan dilarang bahkan diganti dengan sesuatu yang lebih baik, yang sejalan dengan kemulian Islam. Agaknya prinsip ajaran Islam inilah yang tampak terlihat dalam tradisi aqiqah, yang kemudian dilestarikan menjadi bagian dari syariat Islam.