Penulis: Nurul Etika
Halaman: x + 271
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Harga: Rp. 121.600
Buku ini bertujuan untuk menganalisis konsep penetapan Qanun Jinayat Aceh, dengan memahami bentuk materi Qanun Jinayat Aceh yang dipengaruhi oleh latar belakang sosial dan politik serta pertimbangan fiqhiyah.
Buku ini menemukan bahwa penetapan Qanun Jinayat berlandaskan pada sumber-sumber pokok hukum Islam dan menggunakan berbagai pendapat dalam kitab fikih serta tidak terikat pada satu mazhab. Perumusan Qanun Jinayat ini dipengaruhi oleh latar belakang sosial politik dan pertimbangan fiqhiyah. Dari segi sosial, Qanun Jinayat disesuaikan dengan kesiapan dan kehendak masyarakat Aceh. Kemudian dari segi politik, penetapan Qanun Jinayat sebagai upaya menyelesaikan konflik yang terjadi di Aceh. Sementara dari segi fiqhiyah, Qanun Jinayat hanya mengatur jarimah hudud dan takzir saja agar tidak bertentangan dengan hukum pidana nasional serta dalam penetapan hukum menggunakan mazhab Syafi’i untuk hukum meminum khamar dan mazhab Hanafi untuk hukum zina ghair muh}s}an. Sementara untuk kasus zina muh}s}an dengan hukuman rajam, Qanun Jinayat tidak mengikuti mazhab manapun, tetapi menetapkan hukum dengan ijtihad sendiri.
Buku ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengumpulkan banyak data yang merupakan bentuk penelitian lapangan (field research) juga menggunakan pendekatan yuridis, historis, dan fikih. Data primer berupa dokumen dan hasil wawancara. Data primer dalam bentuk dokumen adalah Undang-Undang No. 44 Tahun 1999, Undang-Undang No. 18 Tahun 2001, Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003, Naskah Akademik Rancangan Qanun Jinayat Tahun 2008, Notulensi Sidang Rapat Tahun 2008, Rancangan Qanun Jinayat Tahun 2009, Qanun No. 7 Tahun 2013, dan Qanun No. 6 Tahun 2014. Adapun data primer dalam bentuk hasil wawancara bersumber dari para akademisi, ulama, dan anggota legislatif. Data sekunder berupa buku-buku mengenai hukum Islam, fikih, ushul fikih, sejarah perkembangan hukum Islam di Aceh, jurnal-jurnal dan karya ilmiah lainnya yang mengkaji tentang hukum Islam, serta sumber-sumber lain yang relevan.
Melalui buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoretis maupun praktis. Pada tataran teoretis, materi kajian dalam buku ini dapat dijadikan acuan atau referensi oleh para pembaca, masyarakat, dan pemerhati syariat Islam. Sedangkan secara praktis, dapat memberikan masukan untuk lahirnya qanun yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh, sehingga ke depannya, qanun tersebut dapat menjamin hak asasi manusia dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh khususnya.