Perempuan dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Patrilineal Basemah

Penulis: Dewi Sukarti
Halaman: viii + 412
Ukuran: 15.5 x 23 cm
Harga: Rp. 125.000

 

Buku ini membahas bagaimana penerimaan dan penolakan perempuan Muslim Besemah terhadap hukum waris adat yang patrilineal mayorat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih kuatnya hukum adat dalam masalah waris pada masyarakat Besemah. Masalah yang kemudian menjadi tujuan untuk dipecahkan dalam buku ini adalah bagaimana ketentuan hukum waris adat yang hidup di masyarakat Besemah saat ini; bagaimana pola-pola penerimaan perempuan Besemah sebagai anak, istri dan ibu terhadap ketentuan dan pelaksanaan hukum waris adat Besemah; dan bagaimana pola-pola perlawanan atau penolakan perempuan Muslim Besemah sebagai anak, istri dan ibu terhadap ketentuan dan pelaksanaan hukum waris adat Besemah. Perlawanan perempuan terhadap hukum waris adat Besemah terjadi di masyarkat dan Pengadilan. Di masyarakat sebagian perempuan yang melakukan perlawanan berhasil mendapatkan apa yang diharapkan, sementara di pengadilan belum ada kasus yang berhasil memenangkan perlawanan perempuan karena prosedur peradilan yang tidak terpenuhi.

Penulis menemukan teori bahwa respons perempuan Muslim Besemah terhadap hukum waris adat terbagi dua, yaitu menerima dan menolak (resisten). Respons mana yang dipilih sangat bersifat kontekstual rasional, walaupun banyak kasus penerimaan dimotivasi oleh kesadaran palsu, seperti doktrin hukum adat dan ketidaktahuan tentang hukum lain di luar hukum adat.

Di atas semua itu, buku ini juga menemukan bahwa ketika hukum waris adat bertemu dengan hukum Islam terjadi kontestasi dengan kemenangan hukum adat di masyarakat dan kemenangan hukum Islam di pengadilan. Hukum Islam yang dimaksud adalah Kompilasi Hukum Islam. Kemenangan hukum Islam disebabkan oleh pengakuan negara terhadap hukum waris Islam (receptio a statuta) sebagai preskripsi dalam penyelesaian sengketa waris di antara umat Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *