Penulis: Dr. H. Endad Musaddad, M.A.
Halaman: vi + 264
Ukuran: 16 x 25 cm
Harga: Rp. 140.000
Nahdlatul Ulama (NU) sering dituding sebagai organisasi “tradisionalis”, yang dikesani berpikiran: kolot, jumud dan anti perubahan, karena itu dalam peta pemikiran Islam di Indonesia organisasi ini terkesan dipinggirkan. Padahal NU sangat responsif pada perkembangan zaman, terutama pasca Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1992 yang Melahirkan terobosan baru dalam metode istinbāṭ hukum Islam yang dilakukkan oleh Lembaga Baḥśul Masāil NU (LBM-NU). Dalam konteks ini perlu kajian tentang dinamika ijtihad hukum Islam yang dilakukan LBM-NU.
Buku ini menjelaskan perkembangan metode ijtihad di lingkungan Ulama NU dengan melihat beberapa sisi: 1). Terjadinya perkembangan pemikiran ijtihad hukum Islam di lingkungan Ulama NU 2). Prosedur/mekanisme pengambilan Keputusan yang dilakukan oleh Lembaga Baḥśul Masāil NU dan, 3). Aplikasi keputusan Baḥśul Masāil hasil Muktamar NU ke 32 tahun 2010 di Makasar dan Munas Alim Ulama tahun 2012 di Cirebon.
Buku ini juga menelaah data-data terkait produk pemikiran Fiqih Ulama NU hasil Baḥśul Masāil pada muktamar NU tahun 2010 di Makasar dan Munas Alim Ulama NU tahun 2012 di Cirebon. Buku ini menunjukkan terjadinya perkembangan metodologi Ijtihad hukum Islam yang dilakukan LBM-NU, disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: 1). Bidang garapan Ijtihad LBM-NU semakin luas, tidak hanya masalah waqi’iyah semata tetapi ditambah dengan masalah diniyyah maudhu’iyyah dan qanuniyyah, 2). Struktur LBM-NU tidak hanya diduduki oleh ulama-ulama tamatan pesantren semata, tetapi kini banyak didominasi oleh ulama-ulama yang memiliki pendidikan ganda (pesantren plus Perguruan Tinggi), 3). Kultur hukum dalam masyarakat NU sangat fleksibel dalam memahami terjadinya perubahan di masyarakat dan demokratis dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Implikasi dari kesimpulan tersebut secara teoritis LBM-NU cukup dinamis dalam menyikapi perubahan yang terjadi di masyarakat dan secara praktis hasil keputusan LBM-NU menjadi pegangan bagi masyarakat Nahdliyyin.