Daf’u al-Darar dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama: Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah DKI Jakarta tahun 2010-2014

Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tujuan pensyariatan hukum Islam (maqasid al-shari‘ah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Konsep menolak kemudaratan (daf‘u al-darar) dalam menyelesaikan sengketa perkawinan melahirkan watak hukum yang bersifat responsif terhadap nilai keadilan dan kemanfaatan. Artinya semakin responsif sebuah hukum Islam terhadap kondisi d}arar dalam sengketa perkawinan maka semakin adil dan bermanfaat bagi pencari keadilan.

Putusan-putusan Hakim Pengadilan Agama seperti cerai talak, cerai gugat, hak asuh anak dan nafkah ‘iddah, nafkah anak serta mut‘ah melahirkan watak hukum yang bersifat represif terhadap kondisi d}arar yang telah terjadi.
Sedangkan penetapan-penetapan Hakim Pengadilan Agama seperti wali ‘adal, dispensasi kawin, pengangkatan anak danitsbat nikah melahirkan watak hukum yang bersifat preventif terhadap kondisi darar yang akan terjadi.
Hakim Pengadilan Agama se-wilayah DKI Jakarta dalam perkara gugatan perceraian menjadikan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam sebagai pasal yang sering digunakan oleh Hakim dengan alasan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan hidup rukun kembali meskipun fakta persidangan yang terungkap bukan dengan alasan perceraian pertengkaran dan perselisihan terus menerus.

Hakim Pengadilan Agama se-wilayah DKI Jakarta dalam perkara gugatan hak asuh anak menjatuhkan keputusan berdasarkan pertimbangan yang terbaik untuk perkembangan fisik dan psikis anak. Selain kepentingan anak, Hakim Pengadilan Agama se-wilayah DKI Jakarta mempertimbangkan sisi keyakinan dan spiritual orang tua yang akan mengasuhnya serta pertimbangan kemampuan finansial dalam memberikan kehidupan yang layak terhadap anak agar anak tidak terlantar dan menjadi korban pasca perceraian orang tuanya.

Dalam gugatan nafkah ‘iddah, nafkah anak dan mut‘ah, Hakim Pengadilan Agama se-wilayah DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial suami dengan kepatutan dan kewajaran. Pemberian‘iddah, nafkah anak danmut‘ah dapat diberikan secara ex-officio oleh Hakim agar darar tidak terjadi terhadap anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *