Setelah dilakukan analisis dan penelitian terhadap kedua tafsir ini dengan mengambil beberapa contoh penafsiran ayat-ayat ahkâm, dapat disimpulkan bahwa keduanya menggunakan perbedaan qirâ’ât sebagai sarana untuk mengambil istimbath hukum dari ayat, walaupun terkadang keduanya tetap memegang mazhabnya, dan seolah perbedaan qirâ’ât tersebut sebagai legitimasi atas mazhabnya, namun tidak jarang mereka tetap sunjektif menggunakan qirâ’ât yang sesuai dengan dalil yang shahîh walaupun tidak sesuai dengan mazhabnya. Hal ini membuktikan bahwa ath-Thabarsî yang bermazhab Syi‘ah imâmiyah tidak selalu sepakat dengan pemahaman Syi‘ah teruama dalam masalah qirâ’ât Al-Qur’an. Kedua mufassir ini menggunakan qirâ’ât sebagai salah satu instrument penafsiran pada ayat yang memiliki perbedaan bacaan, apabila perbedaan tersebut mempengaruhi makna ayat, maka keduanya akan menggunakannya sebagai sarana penafsiran, namun jika tidak maka mereka hanya menyebutkan perbedaan dan tidak membahasnya.
Perbedaan mazhab akan berdampak kepada perbedaan masalah lainnya, begitu juga dengan kedua mufassir yang menjadi objek penelitian pada buku ini, yaitu al-Alûsî yang bermazhab Sunnî dengan tafsirnya “Ruh al-Ma‘âni fî tafsîr Al-Qur’an al-‘Ahzîm wa as-Sab‘ al-Matsânî” dan ath-Thabarsî yang bermazhab Syi‘ah dengan tafsirnya “majma‘ al-Bayân fî Tafsîr Al-Qur’ân”. Diantara perbedaan kedua mazhab tersebut adalah tentang orisinalitas Al-Qur’an dan juga kedudukan qirâ’ât didalamnya, mazhab Sunnî sepakat akan keorisinalitas Al-Qur’an yang ada saat ini dan sebagai panduan yang sah, serta mengakui adanya perbedaan qirâ’at didalamnya, adapun Syi‘ah sebagian mereka meragukan orisinalitas Al-Qur’an serta menolak adanya perbedaan qirâ’ât didalamnya, adapun ath-Thabarsî dalam tafsirnya menunjukkan bahwa ia mengakui adanya perbedaan qirâ’ât ini dan bahkan dijadikan sebagai salah satu sarana dalam penafsirannya, hal ini sama dengan pemahaman al-Alûsî, keduanya juga sepakat bahwa perbedaan itu bersumber dari Rasulullah Saw, itu artinya keduanya memiliki kesamaan dalam masalah ini. Hal ini menarik untuk diteliti sejauh mana kedudukan serta implikasi qira’at terhadap kedua mufassir yang berbeda mazhab ini.