Buku ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam memecahkan berbagai persoalan
dalam kajian fiqh terutama yang menyangkut masalah shalat Jum‘at. Dan semoga buku ini akan mendatangkan manfaat bagi penulis khususnya, mahasiswa dan kaum muslimin pada umumnya.
Syekh Nawawi al-Bantani merupakan ulama yang sangat produktif dalam membuat tulisan. Ia telah menyusun sejumlah kitab dalam berbagai cabang/disiplin ilmu keagamaan, mulai dari ilmu Fiqih, lughah, akhlak, sejarah, hadis, dan tafsir. Menurut catatan Snouck Hurgronje yang telah menemuinya di Mekah, Imam an-Nawawi memiliki lebih dari 38 karya, bahkan beberapa sumber menyebutkan ia menulis lebih dari seratus kitab.
Pada masa kelahiran Syeikh Nawawi al-Bantani, kesultanan Banten berada pada periode terakhir yang pada waktu itu diperintah oleh Sultan Muhammad Rafiudin (1813-1820). Pada tahun 1813 M, Belanda melalui Gubernur Raffles memaksa Sultan Muhammad Rafiuddin untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Sultan Rafiuddin setelah dianggap tidak dapat mengendalikan Negara. Dengan memanfaatkan Rafiuddin yang sudah mulai melemah kekuasaannya, Belanda secara bertahap mengurangi peran sultan dalam pemerintahaan Banten. Akhirnya pada tahun 1832 dengan resmi keraton dipindahkan ke Serang dan struktur pemerintahan kepresidenan pun dijabat oleh seorang Bupati yang dingkat oleh pemerintah Belanda. Sejak saat itulah kebesaran kerajaan Banten runtuh dan hanya kenangan sejarah.