Akad atau perjanjian tertulis berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan pihak ketiga wajib menghormatinya. Sebegitu pentingnya akad atau perjanjian maka penting bagi praktisi dan akademisi untuk mengetahui perumusan Akad Standar secara mendalam.
Bagi praktisi, pembuatan Akad Standar yang benar, baik bentuk maupun isinya, dan terpenuhinya syarat material maupun syarat formalnya, akan membuat para pihak dapat memastikan hak-haknya secara hukum terlindungi dengan baik. Apabila timbul masalah pun akan dapat dengan mudah diselesaikan atau dikembalikan sesuai hak dan kewajibannya secara proporsional.
Bagi akademisi, mengetahui cara pembuatan rumusan Akad Standar bukan hanya mempelajari aspek formil dan materiil isi akad tetapi juga memahami asas-asas yang digunakan dalam akad tertulis. Misalnya perbedaan antara asas mudharabah dalam akad kerjasama dan investasi dengan mudharabah dalam akad pembiayaan jual-beli (ba’i). Begitu pula asas penjaminan dalam kafalah dan takafful. Hal itu tidak cukup dipahami pada saat studi fiqh mu’amalat.
Perkembangan pembangunan perekonomian dan perkembangan globalisasi usaha perdagangan serta alih teknologi dewasa ini telah membawa dampak dalam akad muamalat. Perkembangan itu nyata terjadi pada Akad Standar dalam penghimpunan dana, pembiayaan konsumen, dan sebagainya.
Atas dasar itu, penulis bermaksud menjelaskan perkembangan akad muamalat tersebut melalui pendekatan sharia contract drafting yaitu cara merancang hukum tertulis (legal drafting) yang diterapkan dalam membuat Akad Standar berisi syarat-syarat perjanjian. Di dalam buku “Sharia Contract Drafting: Merancang Akad Muamalat” ini dijelaskan teknik cara merancang Akad Standar yang mudah dipahami dan dipraktikkan.