Penulis: Isnan Ansory, Lc., M.Ag.
Halaman: xiv + 220
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Harga: Rp. 82.500
Di antara hukum-hukum dalam al-Qur’an yang dijelaskan secara terperinci dan gamblang adalah persoalan pembagian harta waris. Hal ini mengisyaratkan bahwa persoalan ini sangat penting di dalam Islam dan pengaturannya juga dalam bingkai hukum Islam sangatlah penting. Bahkan hakikatnya, pihak yang bertindak langsung dalam mengatur dan membagi harta yang ditinggalkan oleh almarhum adalah Allah – ta’ala – itu sendiri.
Karenanya, mempelajari, mengetahui dan mengamalkan hukum waris yang diajarkan oleh Allah – ta’ala – melalui risalah Nabi Muhammad – shallallahu ‘alaihi wasallam –, sangatlah penting. Sebab hal ini termasuk di antara bentuk ketaatan kepada Allah dan ketundukan kepada hukum-hukum-Nya.
Secara sistematis, buku ini penulis bagi menjadi 2 bagian utama, yaitu pengantar dan 7 bab. Di mana bab pertama, membahas pengertian dan pensyariatan waris. Bab kedua, membahas seputar rukun, syarat dan sebab waris. Bab ketiga, membahas seputar ketentuan pewaris. Bab keempat, membahas seputar ketentuan harta waris. Bab kelima, membahas seputar ketentuan ahli waris. Bab keenam, membahas seputar teknik pembagian harta waris. Dan bab ketujuh, membahas seputar kasus-kasus khusus dalam proses pembagian harta waris.
Di samping bab-bab tersebut, buku ini juga dilengkapi dengan lampiran KHI (Kompilasi Hukum Islam) tentang masalah waris, yang menjadi hukum positif dalam pembagian hukum waris di Indonesia.