Buku ini meneliti bagaimana hubungan negara dan filantropi Islam dengan perhatian khusus terhadap undang-undang wakaf. Dengan temuan di dalam undang-undanga wakaf, tidak ada upaya negara mengintervensi wakaf sehingga pengeloalan wakaf harus terpusat di tangan negara. Tidak ada bukti bahwa negara melalui Direktorat Kementerian Wakaf dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencoba mengambil alih pengelolaan wakaf. Hal ini dibuktikan dengan mulai dirancangnya undang-undanga wakaf.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan keinginan negara untuk menguasai pengelolaan wakaf yang selama ini sudah berjalan di masyarakat sipil Muslim. Adanya perdebatan dalam pembahasan lebih kepada perbedaan persepsi dalam hal pluralisme, apakah wakif harus seorang Muslim atau tidak, serta boleh tidaknya peruntukan wakaf bagi non-Muslim. Justru negara memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk mengembangkan wakaf yang selama ini memang berada di tangan masyarakat sipil Muslim.