Buku ini menyajikan beberapa perkembangan wakaf yang ditinjau dari aspek syariah dan hukum positif. Sebagian inovasi wakaf belum memiliki pengaturan yang memadai dari aspek hukum positif. Karena itu, menjadi tugas bersama para ahli fikih dan hukum untuk merumuskan ketentuan hukum wakaf modern.
Beberapa perkembangan wakaf yang dapat dicatat antara lain; wakaf manfaat asuransi, gagasan pendirian bank ventura wakaf, kominasi wakaf dan rumah susun, serta wakaf surat berharga. Tentu, bentuk-bentuk wakaf tersebut bukan yang terakhir melainkan perkembangan wakaf akan terus bergerak seiring dengan kebutuhan masyarakat akan layanan dan produk wakaf yang inovatif.
Buku ini cocok sebagai bahan kajian bagi pegiat wakaf, peneliti hukum, hakim, akademisi, mahasiswa serta pihak-pihak yang tertarik dengan kajian seputar wakaf. Diharapkan buku ini menjadi inspirasi untuk mengkaji kemungkinan hukum-hukum wakaf baru yang akan muncul di kemudian hari.